Bulan Februari 2011 nanti, ada berita pemerintah akan menerbitkan sukuk ritel 003. Wah, apa tuh sukuk ritel?
Sukuk itu adalah obligasi syariah. Obligasi? apaan lagi tuh? Obligasi adalah suatu pernyataan hutang satu pihak kepada pihak lain dan janji akan dibayar saat waktu tertentu beserta bunga-bunganya. Ngga usah bingung, sama saja kok kalau kita pinjam uang kepada seseorang dan buat surat pernyataan bahwa kita berhutang dan akan dibayar saat jatuh tempo tanggal sekian beserta bunganya.
Hutang berbunga? ih kan haram bunga-bunga an dalam islam. Nah munculah sukuk ini. Mari kita lihat bedanya dengan obligasi.
- Obligasi
Dalam obligasi, investor meminjamkan uang kepada satu pihak. Ngga peduli itu uang buat apa saja. Yang penting saat jatuh tempo hutang beserta bunga-bunganya tersebut lunas dan tidak adanya aset yang terlibat dalam perjanjian.
- Sukuk
Kita ambil contoh sukuk ritel 2009 aja ya. Kalau sukuk ritel 2009, jenis sukuk tersebut adalah leasing (sale and lease back). Saat pemerintah butuh dana dari investor, sukuk dikeluarkan dengan melakukan penjualan aset pemerintah misal gedung kepada investor pembeli sukuk. Nah gedung tersebut akan menjadi milik investor sesuai proporsi sukuk yang dimiliki tapi dengan perjanjian gedung tersebut akan disewakan kembali kepada pemerintah dan setiap bulannya investor akan mendapatkan uang sewa. Pada akhir jatuh tempo, pemerintah akan membeli kembali gedung tersebut dari kita pemiliknya.
Nah, bisa kita lihat bedanya kan sekarang. Kalau obligasi, mau uangnya untuk buat buka rumah bordil atau rumah judi kita ngga boleh protes. Terus tidak ada asset yang menjadi jaminan kalau misal pemerintah ngga mampu lunasin hutang obligasinya. Kalau sukuk, uang investor tidak untuk tujuan yang haram. Akad sukuk juga bukan hutang piutang berbunga yang jelas diharamkan, tapi akad yang dihalalkan seperti sewa menyewa, jual-beli, dsb. Ada asset yang menjadi hak kita, jadi kalau pemerintah ngga mampu lunasin hutangnya tersebut, mari kita jual gedung asetnya.
Investasi kedalam sukuk atau obligasi memberikan hasil imbal yang lebih tinggi daripada tabungan, deposito atau di taruh di bawah bantal. Kalau sukuk 2009, kira-kira 12%. Hal ini dibuat agar para investor akan tertarik untuk membeli sukuk daripada uangnya di depositokan. Tapi kalau dibanding dengan investasi di emas atau saham dan reksadana mah, sukuk masih kalah. Namun untuk resiko, ya ingat saja high return ya high risk.
Kalau cara pembelian sbb:
- Datang aja ke customer service agen penjual bilang mau beli sukuk
Adapun 20 Agen Penjual Sukuk Ritel di 2011 adalah:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
- PT Mega Capital Indonesia
- PT Bahan Securities
- PT Bank Internasional Indonesia Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Danareksa Sekuritas
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Trimegah Securities Tbk
- The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- Citibank
- Standard Chartered Bank
- PT Sucorinvest Central Gani
- PT Reliance Securities Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Ciptadana Securities
- PT Kresna Graha Sekurindo Tbk
- Isi formulir pemesanan (jadi belum pasti dapat sukuknya)
- Tunggu tanggal penjatahan, kalau kita dapat sukuknya akan diberikan formulir pembukaan rekening surat berharga sukuk.
- Nanti setelah beberapa hari, baru diberi surat keterangan kita punya sukuk.
Semoga bermanfaat dan selamat berinvestasi.
No comments:
Post a Comment